Gerbang Media Nasional
Liputan : Radiansyah ( Madoel )
Karawang,Media GMN – Saat tergugat hadir dalam panggilan persidangan yang sudah di jadwalkan oleh PN.karawang , Tergugat Bambang Nurahman di dampingi keluarganya dan kerabat ( ust Jaka ) Merasa sangat kecewa dengan di tundanya kembali perkara gugatan persidangan perdata yang di gugat oleh ibu Ida ( mantan mertua ) di tunda di sajikan di persidangan kabupaten Karawang,(19 – 01 – 2023)
Saat tergugat hadir Memenuhi Panggilan di persidangan dan Menunggu kepastian saat konfirmasi kepada salah seorang petugas penjagaan ruang sidang (pak Ahmad) mengutarakan Bahwa sidang nya di tunda ” bahkan di tunjukan ke komputer jadwal persidangan perkara Nomor : 140/Pdt.G/2022/PN.kwg di tunda sampai tanggal 25 Januari 2023, dengan adanya informasi tersebut tergugat Bambang Merasa Sangat kecewa Karna Tidak ada pemberitahuan sebelum nya bahwa persidangan di tunda.
Saat di konfirmasi oleh pihak media Sdr.Bambang Nurahman menuturkan bahwasan nya persidangan di batal kan bukan kali ini saja tetapi sudah dua kali selalu di tunda
Saya sangat Kecewa sekali” dari pagi saya Bersama keluarga Menunggu persidangan Namun sidangnya kembali di tunda untuk yang ke dua kalinya , sepertinya SIDANG PERDATA INI terkesan Di paksakan .ungkapnya”
Sementara pihak pengadilan saat di mintai keterangan oleh Media GMN Mengatakan Hakim dan panitra sedang tidak ada dan memberikan jadwal untuk datang kembali ke PN.Karawang kelas IB pada Hari selasa Tgl 25 Januari 2023, Seraya Menjelaskan bahwasan nya hakim dan panitera sedang tidak ada di tempat alasannya sedang keluar, ungkapnya Andis”
More Stories
Gebyar PATEN Kecamatan Ciampel, Percepatan Pembangunan dan Zero Stunting 2025
Desa Mulyasari Raih Gelar Juara Lomba Desa Tingkat Kabupaten Karawang Kategori Desa Istimewa
Pertemuan Konsultasi (PK) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Jawa Barat di Kejaksaan Karawang Tahun 2025