Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
BOGOR, GMN – Seorang pria diamankan oleh personel Polsek Cibinong Bogor saat hendak menjual motor tanpa di lengkapi surat-surat di wilayah Pabuaran tepat nya didepan Mall Ramayana kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor pada hari Rabu malam (04/12)
Dari penangkapan tersebut berhasil di amankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Suzuki Satria FU warna Hitam dari pria berinisial DN (25 thn ).
Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra Sik.,M.M., mengatakan bahwa penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli motor bodong yang sering di lakukan di wilayah Pabuaran Cibinong.
Dari informasi tersebut maka kita tindak lanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil kita amankan 1 (satu) orang pelaku penjual motor bodong yg berinisial DN merupakan warga harapan Jaya Cibinong Kabupaten Bogor berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU.
Atas perbuatanya pelaku pun terancam dengan pasal 480 KUHP ,dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun, ungkap Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra Sik.,M.M.
More Stories
Polsek Cibinong Sediki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
Polsek Babakan Madang Polres Bogor Dalami Aksi Koboi Seorang Pengendara Yang Acungkan Senjata Saat Terjadi Kemacetan Arus Lalu Lintas
DUA PENGENDARA BERSENGGOLAN HINGGA AKIBATKAN KERIBUTAN, PIHAK KEPOLISIAN DATANG KE LOKASI KEJADIAN