Gerbang Media Nasional Laporan : M Taufik BOGOR, GMN – Polres Bogor menerima permohonan penerapan keadilan restoratif terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah desa kembang kuning kecamatan klapanunggal kabupaten Bogor pada bulan September 2022, Polsek Klapanunggal Polres Bogor menggelar restorative justice terkait adanya perdamaian di antara kedua belah pihak. Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah di tanda tangani pihak pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik. Dengan itu kami pun melakukan restorative justice pada Rabu (19/10). Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021 Dalam restorative justice yang kami lakukan pihak terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut. Yang kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut.Dengan telah di lakukan restorative justice ini maka perkara pun dianggap telah Selesai ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana. Post navigation Viral Aksi Sekelompok Remaja Konvoi Bawa Sajam, Pihak Kepolisian Lakukan pengejaran dan Pembubaran Polsek Cigudeg Polres Bogor Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Terdampak Bencana Longsor