Gerbang Media Nasional Laporan : M Taufik BANDUNG, GMN – Telah dilaksanakan siaran Hallo Polisi di salah satu radio ternama di Bandung bertempat di Ruang Kerja Bidhumas Polda Jabar dan Studio RRI Bandung Pro 1 FM 97.6 Acara dipandu oleh Penyiar RRI Bandung Yani Sosiani dengan Narasumber Kompol Yanto Selamet, S.Ip.,M.H., (Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar). Narasumber menjelaskan bahwa UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kehadiran UU ITE memang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi yang sangat pesat. “Akan tetapi, dengan semua fungsi dan juga tujuan diundangkannya UU ITE, masih ada persoalan – persoalan yang ada di dalam isinya. Sejak UU ITE diresmikan, kasus pidana tentang penghinaan yang melibatkan pengguna internet mulai meningkat, khususnya di Indonesia.” Ucap Narasumber. “Namun persoalannya, Indonesia sendiri mempunyai kondisi geografis yang menjadi salah satu tantangan tersendiri untuk meningkatkan akses keadilan pada tersangka pelaku penyalahgunaan internet. Tak hanya persoalan itu saja, ketersediaan pengacara ataupun advokat yang pahami tentang persoalan internet juga tidak begitu banyak. Terlebih pengacara yang memberikan nuansa hak asasi manusia di dalam kasus pidana itu.” ujar Narasumber. Kompol Yanto Selamet S.Ip., M.H. selaku narasumber menyatakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE adalah : • Menyebarkan Video Asusila, Di dalam Undang-undang ITE, pengaturan tentang larangan menyebarkan video asusila telah diatur di dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016. Hal yang serupa juga sudah diatur di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).” • Judi Online, persoalan judi online juga diatur di dalam Undang-undang ITE loh. Hal tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Tak hanya itu saja, hal tersebut juga diatur di dalam pasal 303 bis KUHP dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 mengenai Penerbitan Perjudian.Jadi, Anda perlu hati-hati, jangan sampai terjerumus ke dalam dunia judi online. Selain itu, persoalan judi online ini juga bisa dikenai pidana penjara paling lama yaitu 6 tahun atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000 atau satu miliar rupiah. • Pencemaran Nama Baik, kasus pencemaran nama baik sering kali dijadikan pasal andalan untuk mempidanakan seseorang. Namun, apakah Anda tahu bahwa muatan penghinaan ataupun pencemaran nama baik juga diatur di dalam UU ITE dan bisa dikenai sanksi pidana. Peraturan tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai Post navigation Satu Hari Satu Kebaikan Polsek Cibinong Lakukan Kegiatan Jumat Bersih Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Komitmen Bersama Kawal Sampai Tuntas Pembangunan IKN