Gerbang Media Nasional Laporan : redaksi Lampung Timur ,Gmn – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers terindikasi kuat berada di balik proses kriminalisasi Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Dugaan tersebut muncul berdasarkan adanya keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU dalam sidang ke-7 kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana, Lampung Timur, Senin, 6 Juni 2022. Hal itu disampaikan oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, yang didudukan sebagai pesakitan kasus ini kepada media setelah sidang persidangan. Dari hari persidangan ini, Senin, 6 Juni 2022, di PN Sukadana, terungkap fakta bahwa diduga kuat PWI dan Dewan Pers berada di balik kriminalisasi terhadap saya dan kawan-kawan. Indikasi itu terlihat dari keterangan saksi ahli pidana dari JPU, Eddy Rifai, yang membawa-bawa nama PWI dan Dewan Pers dalam keterangannya tentang UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. Eddy Rifai (60) yang merupakan dosen di Universitas Negeri Lampung ini, sambung Lalengke, menyampaikan di Wilson bahwa semua orang yang bukan anggota PWI dan tidak terverifikasi menjadi konstituen Dewan Pers dianggap bukan wartawan dan tidak boleh menggunakan UU Pers. “Saksi ahli Eddy Rifai itu juga sempat menyatakan bahwa saya dan PPWI selalu menggaungkan pembubaran Dewan Pers dan menolak UKW Dewan Pers, maka saya tidak dilindungi karena Undang-Undang Pers,” tambah tokoh pers nasional ini. Eddy Rifai yang sebenarnya melenceng dari kehadirannya sebagai saksi ahli terkait kasus yang terjadi di Mapolres Lampung Timur beberapa waktu lalu, Wilson Lalengke mengatakan di keterangan itu bahwa saksi ahli Eddy Rifai tidak memahami esensi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ia kemudian meminta agar Eddy Rifai menunjukkan pasal mana di dalam UU Pers tersebut yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk melakukan verifikasi dan UKW. Selain itu, Wilson Lalengke juga menegaskan kepada saksi ahli Eddy Rifai agar tidak membawa kepentingan pribadi atau kelompoknya dalam persidangan sedang berlangsung saat itu. Saksi ahli Eddy Rifai sempat keceplosan bicara bahwa dia mantan pengurus PWI Lampung selama lima tahun, dia juga pimred sebuah media di Bandar Lampung. Jadi, saya juga tegaskan ke saksi ahli itu agar bawa-bawa kepentingan pribadi dan kelompoknya ke ini. Saya juga langsung meminta Majelis Hakim untuk mencatat hal,” urai trainer yang sudah melatih dari anggota TNI-Polri, mahasiswa, PNS, dosen/guru, LSM, wartawan dan masyarakat umum di bidang jurnalistik ini. Untuk diketahui, pada persidangan ke-7 ini JPU hanya mampu menghadirkan satu dari dua saksi ahli untuk hadir. Saksi ahli yang hadir adalah Dr. Eddy Rifai, SH, MH, seorang ahli pidana yang merupakan dosen PNS di Universitas Negeri Lampung. Sementara yang tidak dapat hadir adalah Octa Reny Setiawati, S.Psi, M.Psi, seorang psikolog dan dosen di sebuah universitas di Bandar Lampung. Seperti halnya para saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu, ternyata saksi Eddy Rifai tidak benar dari dugaan palsu atau bohong di BAP-nya. Salah satunya adalah keterangan Eddy Rifai dalam BAP yang menyatakan: “… berdasarkan keterangan Ahli Psikologi menyatakan bahwa saudara Syarifudin mengalami trauma psikis.” “Namun di selesai persidangan Eddy Rifai mengaku dia tidak melihat hasil pemeriksaan Ahli Psikologi karena masih dalam proses, belum dibuat. Keterangan Syarifudin mengalami trauma psikis itu dia dari pemeriksaan pemeriksaan dan informasi dari Syarifudin melalui telepon,” jelas Ketua Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, SH kepada wartawan usai persidangan, Senin, 6 Juni 2022. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, saat diberikan oleh Majelis Hakim untuk bertanya kepada ahli, secara blak-blakan bahwa saksi ahli Eddy Rifai seharusnya tidak mengatakan berdasarkan keterangan Ahli Psikologi. “Seharusnya, yang benar adalah Prof. Eddy Rifai katakan saja di BAP ‘berdasarkan keterangan penyidik, bukan keterangan Ahli Psikologi’. Keterangan di BAP ini masuk kategori sebagai cerita,” sergah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini bertanya kebenaran keterangan ahli pidana itu dalam BAP-nya. Wilson Lalengke selanjutnya meminta tanggapan dari Eddy Rifai terkait ketidaksesuaian keterangan di BAP dengan fakta sebenarnya. Tapi saksi ahli ini tidak bisa menjawab dan memilih tidak memberikan tanggapan atas kejanggalan atau kebohongan itu. Selain itu, muncul fakta mengejutkan dari saksi bergelar doktor ini terkait di BAP-nya yang mengatakan bahwa Wilson Lalengke dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP karena tokoh pers nasional itu dinilai tidak memiliki hak memanggil dan memanggil polisi Syarifudin. “Pelaku tidak berhak, atau bertentangan dengan hak-hak orang lain, dalam hal ini perbuatan Wilson Lalengke tidak memiliki hak bertanya kepada Syarifudin,” terang ahli pidana Eddy Rifai dalam BAP-nya pada poin nomor 29. Menjawab tuduhan ‘tidak memiliki hak bertanya’ itulah yang kemudian muncul dari pertanyaan PH Wilson Lalengke kepada ahli Eddy Rifai terkait hak Ketum PPWI itu untuk bertanya kepada Syarifudin, staf humas Polres Lampung Timur yang ada di lokasi kejadian. Keterangan saksi itu selanjutnya merembet masalah pengungkit dan UKW Dewan Pers serta merupakan keharusan menjadi anggota PWI untuk diakui sebagai wartawan. “Eddy Rifai itu tidak diri sendiri, dia sebenarnya berprofesi sebagai dosen PNS atau wartawan profesional? Dengan keterangan di persidangan hari ini, dia secara terang-terangan membuka boroknya sendiri, benar-benar konyol..!” celutuk Wilson Lalengke dalam hati. Meskipun saksi ahli pidana dari JPU, Dr. Eddy Rifai, itu dihadirkan untuk memperkuat dakwaan, namun kehadirannya justru memberikan sesuatu yang memperkuat kemampuan Wilson Lalengke dan dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso. Pasalnya, dalam keterangannya terkait video yang dihadirkan di persidangan oleh penyidik dan JPU, Eddy Rifai menjelaskan bahwa video itu bukan berfungsi sebagai alat bukti dalam kasus perobohan papan bunga yang merupakan delik pidana umum. “Poin pentingnya adalah ahli pidana Eddy Rifai mengatakan di bahwa dua vidio yang dijadikan alat bukti dipersidangan oleh JPU itu hanya petunjuk, bukan alat bukti yang sah. Saat video itu akan diputar di persidangan tadi, saksi juga menolak diputarkan, dia tidak mau melihatnya ,” terang Advokat Ujang Kosasih, SH yang didampingi oleh rekannya, Advokat Heryanrico Silitonga, SH, TLA, CLA Ahli pidana Eddy Rifai, tambah Ujang Kosasih, menjelaskan bahwa jika sebuah video akan digunakan sebagai alat bukti persidangan, maka harus melalui proses uji coba digital terlebih dahulu untuk menguji keaslian video tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat Tim PH, yang selama persidangan-persidangan menolak untuk melihat video dari JPU saat diputar di persidangan akibat belum melalui pemeriksaan digital. Poin penting lainnya dari keterangan saksi ahli, demikian Ujang Kosasih dan Heryanrico Silitonga, Eddy Rifai dijelaskan bahwa penerapan Pasal 406 KUHP (pengrusakan) dalam kasus perrobohan papan bunga ini tidak tepat. “Menurut ahli tidak masuk, tidak memenuhi syarat pidananya,” kata kedua advokat handal dari PPWI Nasional itu. Berdasarkan keterangan ahli pidana tersebut Kuncinya semua keterangan ahli dan saksi yang berdasarkan pada video (yang diperlihatkan saat penyidik di-BAP – red) harus dikesampingkan atau tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum. “Jadi, semua pendapat ahli yang berdasarkan pengamatan video yang tidak diperiksa melalui proses uji forensik digital dikesampingkan,” pungkas Advokat Ujang Kosasih. Persidangan berikutnya (sidang ke-8) akan digelar pada hari Selasa, 7 Juni 2022, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari acara. (TIM/Merah) Post navigation Jelang HUT Bhayangkara ke-76, Polisi Salurkan Bansos Untuk Warga AHTRMI Sukses Peringati Hari LH Sedunia