Gerbang Media Nasional Laporan : Gofur BEKASI ,GMN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras daftar G ilegal di kawasan Cikarang Barat, pada Senin, 5 Mei 2026. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, membenarkan penangkapan tersangka berinisial AMR (29 tahun). Pelaku ditangkap karena terbukti melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang tanpa memiliki izin resmi. “Dalam operasi pengamanan ini, tim kami berhasil menangkap seorang pria berinisial AMR yang diduga aktif mengedarkan obat keras secara ilegal,” ujar Sumarni, Selasa (6/5). Aksi tangkap tangan dilakukan di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan pelaku di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp917.000, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka berupa handphone, sepeda motor, dan dompet. “Berdasarkan pemeriksaan awal, diduga pelaku sudah cukup lama menjalankan usaha ilegal ini di wilayah tersebut,” tambahnya. Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sumarni menegaskan, pihaknya akan terus memperketat patroli dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi muda. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal,” tegasnya. Lebih lanjut dijelaskan, sepanjang tahun 2026 ini, Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba. Hingga saat ini, tercatat sudah ada ratusan kasus yang berhasil diungkap. “Dari Januari sampai sekarang, kami sudah menangani 216 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 286 orang,” ungkapnya. Barang bukti yang disita dalam rentang waktu tersebut sangat banyak, meliputi 275,75 gram sabu, 3.235 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, serta ratusan gram zat sintetik lainnya. Post navigation FLS2N 2026 Tingkat Kecamatan Cijambe Digelar di SDN Gunungsari, Ajang Pengembangan Bakat Siswa*