i
Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
BEKASI, GMN – Pasca putusan Nomor 285/Pid.B/2021/Pengadilan Negeri Cikarang terkait Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 14a ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara. Puluhan warga ahli Ontel Bin Teran mendatangi Kantor Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin. (2/8/2021).
Hal ini dilakukan lantaran menuntut kepala desa Abdul Wahid agar merealisasikan atas hak-hak ahli waris seperti harus menerbitkan surat kepemilikan yaitu Sporandik atas Nama Ontel bin Teran, leter C Taman Rahayu atas Nama Ontel bin Teran, surat pernyataan tidak sengketa dan surat pengantar PBB.
Kedatangan warga tersebut disambut baik oleh pihak pemerintah desa dan Kepala Desa yaitu Abdul wahid didampingi Staf desa dan Pihak Kepolisian Polsek Setu. Dalam pertemuan tersebut pihak ahli waris memberikan kelonggaran waktu untuk Pemdes atau Kades Taman Rahayu untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan.
Perwakilan Ahli Waris, Zulkarnain selaku Juru Bicara Gunawan alias Kiwil mengatakan, tujuan dirinya datang pemerintah desa tersebut, karena sudah ada hasil putusan dari Pengadilan Negeri Cikarang dan menuntut pertanggungjawaban kepada Kepala Desa untuk membuat surat-surat kepemilikan tanah kita.
“Alhamdulillah kita datang kesini diterima dengan secara baik. Tapi kami memberikan waktu untuk pikir-pikir dulu, bagaimana tugas dia sebagai Kepala Desa terkait dengan surat-surat tersebut,” katanya.
Masih kata Zul, bilamana dia tidak memberikan surat – surat kepemilikan atas nama Ontel bin Teran, berarti dia tidak mengindahkan hasil putusan persidangan, dan ahli waris tinggal melaporkan lagi.
Sementara, Kades Taman Rahayu Abdul Wahid ditemui dikantornya menanggapi tuntutan ahli waris menyampaikan bahwa dirinya akan pelajari dulu.
“Sementara akan saya pelajari dulu, nanti kalau saya susah Deal akan saya kabari salah satu dari mereka” ujarnya.
“Dalam hal ini pihak pemdes tidak mempersulit hanya butuh waktu dan pemahaman saja karena hingga saat ini belum menerima salinan putusan pengadilan” imbuhnya.
Ditempat yang sama Dian Cakra yang mengaku sebagai warga dan mengetahui riwayat permasalahan tanah tersebut serta ditunjuk oleh kepala desa langsung untuk berbicara dengan alasan bahwa Dian lebih paham tentang riwayat dan sejarah tanah tersebut.
“Keputusan salinan belum ada, jadi kita tunggu salinan dari keputusan pengadilan. Karena seperti yang saya katakan, hasil sidang hanya terkait Pidana- nya saja terkait pemalsuan wakaf, tapi tidak ada urusan perdata yang dibawa. Kami akan menerima sepenuhnya, kalau memang urusan data ada keputusan perdata-nya”, tuturnya.
Sambung Dian, mempersilahkan kalau mau diurus datanya dan gugat secara perdata. Karena sampai saat ini didalam surat tersebut tidak ada satu pun yang menyatakan kepemilikan Ontel bin Teran.
” leter C di Taman Rahayu tidak ada atas nama Ontel bin Teran, tapi adanya nama Ontel bin Teran di leter C Taman Sari”, ungkapnya.
“Itu pun saya garis bawahi, bahwa tanah pemakaman umum itu persilnya 50, sedangkan Leter C yang diambil dari Desa Taman Sari itu persilnya adalah 56, dari 50 ke 56 itu perbedaan persilnya 6, kalau di kalikan 15 hektar artinya perbedaannya 180 hektar, itu artinya surat tanah yang di klaim kiwil dan ahli waris itu tidak sama” bebernya.
Dian menambahkan, dirinya adalah keturunan dari mandor Saim yang dulu pada tahun 1935 mengukuhkan itu sebagai tanah wakaf dan makam.
“Saya tahu sejarahnya dari kakek ke bapak lalu diinformasikanlah ke saya, bahwa sejarah tanah itu tadinya pemakaman umum. Kalau bisa buktikan tanah tersebut dengan cara perdata yang resmi, kami tidak akan mempersulit dan tidak perlu gontok-gontokan seperti ini”, tutupnya.
More Stories
Tebar 3.500 Benih Ikan Lele, Lapas Sukabumi Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan
Kegiatan Reses KeII Anggota DPRD kab.karawang Fraksi Golkar ,Abdul Azis SE
Milad ke-52 Tahun, ini Pesan Ketua Umum DPP Laskar NKRI “Ya Allah… Ya Allah… Ya Allah…” “Ya Muhammad… Ya Muhammad… Ya Muhammad…” “Ya Adam… Ya Adam… Ya Adam…” “Ya Rosul… Ya Rosul… Ya Rosul…”