December 3, 2024

ORI Minta Pemkab Bogor Dan Polres Menindak Pelanggar Aturan Di wilayahnya

 

Gerbang Media Nasional

Laporan : M Taufik

BOGOR, GMN – Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengecam, bahkan akan turun langsung terkait aktivitas Pembelajaran Tatap Muka, yang ramai diberitakan beberapa hari lalu, serta dugaan penjualan LKS yang dilakukan oknum Sekolah Mi An-naba dan Madrasah Al Muawanah, yang berlokasi di jalan Balandongan, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

“Pemerintah Kabupaten Bogor harus memberi sanksi kepada Yayasan dan sekolah, khususnya Polres Bogor harus menindak dan menjerat oknum Kepala Sekolah serta Pemilik Yayasan dengan UU wabah menular jika benar terbukti adanya pelanggaran, termasuk oknum Kemenag yang diduga membekingi,” ungkap Teguh, selaku Kepala ORI saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa 20/07/2021.

Masih katanya, “Saat ini Tenaga Kesehatan (Nakes) sudah kepayahan, ini malahan ada yang mau menyebarkan Virus ke anak-anak sekolah, harusnya paham soal PPKM Darurat, jelas melarang ada pembelajaran tatap muka di wilayah.

Sebagaimana diketahui, siapapun pelaku yang melanggar ketentuan, dapat dikenai pidana sesuai pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah menular.

“Jika tidak ada tindakan lebih lanjut akan hal ini, maka Ombudsman Raya Indonesia akan turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut “,Tegas Teguh menutup pembicaraan.