November 30, 2025

Diduga Bodohi Warga, Oknum Pegawai Desa Singasari Buka pendaftaran dan Biaya PTSL sampai Jutaan Rupiah

Gerbang Media Nasional

Laporan : Tim

BOGOR, GMN – Warga Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, harus pupus harapannya untuk memiliki selembar sertifikat atas kepemilikan tanahnya, Pasalnya, warga yang sudah mendaftarkan atas bidang tanahnya melalui program yang diprakarsai para oknum pegawai desa, kenyataan hanya program fiktif belaka.

Parahnya lagi, selain warga mendaftarkan atas tanahnya itu, melalui program yang diajukan oleh para perangkat desa seperti RT dan RW, juga harus membayar biaya pendaftaran sebesar 1,5 juta sampai dengan 2 juta rupiah, untuk perbidang yang diajukan.

Padahal di Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, diketahui belum mendaftarkan program Sertifikasi tanah, atau yang lebih dikenal dengan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Seperti yang disampaikan oleh Camat Jonggol, Andri Rahman, S. STP,. M. Si, saat dikonfirmasi awak Media, melalui pesan singkat mengatakan bahwa tidak ada satupun desa di Kecamatan Jonggol yang ada program PTSL.

“Tahun 2022 ini tidak ada satupun desa di Jonggol yang ada program PTSL Bang,” Ungkap Camat Jonggol, Andri Rahman, dengan singkat, Jum’at, (16/09/22).

Sementara, Pjs Kades Singasari, Gogo Badarudin, menyampaikan bahwa tidak mengetahui dengan pasti akan adanya warga yang mendaftarkan tanahnya melalui program ptsl di Desa Singasari, dikarenakan program ptsl belum ada di desa Singasari, dan kata Pjs, Gogo Badarudin, bahwa untuk biaya pendaftaran ptsl sesuai aturan hanya 150 ribu.

“Ptsl di jonggol belum ada program, ptsl itu kan kita tau berdasarkan aturan hanya 150 ribu untuk administrasi,” Katanya.

Gogo Badarudin, juga menyampaikan bahwa sepengetahuan dirinya, untuk mendaftarkan ptsl itu, adanya persyaratan secara administrasi, yaitu warga harus memiliki sppt, untuk menerbitkan sppt itu, kata Gogo Badarudin, mungkin kepala desa waktu itu (almarhum) membuat segel jual belinya, dari siapa, asal mulanya dari siapa, hibah atau apa, cuma disitu ada biaya yang harus dikeluarkan oleh warga, kemungkinan,” katanya.

“Saya juga belum tanya langsung ke warga, itu memang kalau pembuatan segel, aturannya pihak desa mempunyai hak untuk menentukan biaya sekian-sekiannya, cuma asumsi dari warga, itu pembuatan ptsl. Ptsl di jonggol belum ada program,” ujarnya.
“Cuma untuk pembuatan ke ptsl, warga harus memiliki secarik kepemilikan, barang bukti segel atau sppt, sementara warga tidak memiliki sppt. Dasar untuk penerbitan sppt itu harus ada warkah yang harus dibuat, apakah dari jual beli, dari waris, dari hibah, kan seperti itu,” sambungnya, Gogo Badarudin, kepada awak Media, Jum’at, (16/09/22).

Sambung Gogo Badarudin, lagi menyampaikan, bahwa kepala desa atau siapa, dirinya juga tidak mengetahui pastinya, lanjut Gogo Badarudin, menjelaskan, waktu itu, untuk biayanya bukan untuk biaya ptsl, tapi biaya pembuatan segel warkah untuk tanda-tangan RT dan RW, Kadus, seperti itu kemungkinan. katanya.

“Mungkin untuk bayar sekian-sekian itu terlalu jauh, dan saya rasa kepala desa yang terdahulu bertujuan seperti itu, dan tidak mungkin untuk ptsl dengan biaya segitu,” Jelas Gogo Badarudin.

Gogo Badarudin, mengakui bahwa dirinya belum lama menjabat sebagai pjs, dan belum mendapatkan informasi untuk ptsl dengan biaya sekian-sekiannya, padahal ptsl untuk wilayah bogor timur, baru di sosialisasikan, yang sudah dapat program ptsl, baru hanya kecamatan sukamakmur di empat (4) desa.

“Untuk wilayah Jonggol itu belum kebagian program ptsl, cuma para kepala desa mengantisipasi karena, banyak warga tidak memiliki warkah surat untuk dijadikan dasar untuk pembuatan sertifikat, kan seperti itu, saya juga kurang tahu persisnya, kan BPN yang punya kewenangan akan hal itu,” Katanya.

“Jadi dibuatkanlah segel. Kan mungkin ada biayanya, kan seperti itu. Itu baru kemungkinan seperti itu ya, ini logika saya saja, karena waktu itu yang punya rancangan kepala desa waktu itu,” sambungnya.

Saat disampaikan awak media, terkait ada warga yang sudah memiliki Sppt pajak, dan sur