Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
BOGOR, GMN – Dalam Program Sertifikasi Tanah yang dicanangkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), Diduga menjadi ajang Pungutan Liar ( Pungli ) yang dilakukan oleh para oknum nakal aparatur Desa Singasari, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Pasalnya biaya untuk pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan tiga menteri (SKB-3 Menteri) yaitu sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ), untuk pembuatan satu Sertifikat tanah warga.
Hasil penelusuran awak media saat investigasi ke warga diketahui, Warga Singasari yang mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL yang dimintai biaya sebesar Rp. 1,5 juta sampai dengan sebesar Rp. 2 juta rupiah, oleh para oknum RT dan Pegawai Desa.
Diungkapkan oleh keterangan beberapa narasumber yang saat ini tidak ingin disebutkan namanya, salah satunya sebut saja dengan berinisial NN (55), dirinya mengaku dimintai sebesar 1,5 juta rupiah untuk mendaftarkan tanah miliknya agar memiliki sertifikat dari program pemerintah Presiden RI tersebut.
“Saya harus membayar biaya sebesar 1,5 juta untuk satu surat sertifikat, dan itu sudah saya bayar 1 juta rupiah melalui ketua RT, setelah jadi baru dilunaskan,” Ungkap NN kepada wartawan.
Dirinyapun menjelaskan bahwa oknum Ketua RT tempatnya tinggal, memintai biaya sebesar 750 ribu rupiah, untuk luas tanah dibawah 1000 m² dan diatas 1000 m² dengan biaya 1,5 juta, hingga 2 juta, untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanahnya.
“Saya ikut daftar untuk tiga bidang, semua total biayanya 4,5 juta rupiah yang harus saya bayarkan. Yang sudah saya bayar lewat ketua RT, sebesar Rp 1 juta, itupun sudah enam bulan hingga sekarang tidak ada kepastian jadi atau tidaknya sertifikat itu,” ujarnya.
Dirinya sangat mengeluhkan bahwa sertifikat yang didaftarkannya sudah enam (6) bulan lamanya tidak ada kejelasan, dirinya berharap agar adanya kepastian dan sertifikat cepat selesai.
Hal yang serupa diungkapkan warga Singasari lainya yang berbeda RT, sebut saja dengan inisial HJ (66), dirinyapun mengaku sudah membayar dengan uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) langsung ke pada pihak Bendahara Desa Singasari, untuk mengikuti pendaftaran sertifikat tanah dari pemerintah pusat itu.
“Uang saya sudah masuk 5 juta rupiah untuk mendaftarkan tanah saya, uangnya langsung disetorkan ke Bendahara Desa, ada kwitansi bukti pembayarannya” ungkap HJ kepada Wartawan.
Hj, menjelaskan bahwa tanahnya didaftarkan yang sebanyak 7 bidang, agar memiliki legalitas sertifikat, karena baginya pembuatan sertifikat tanah sangat mahal biayanya.
“Mumpung ada program makanya saya daftarkan, semuanya 7 bidang tanah, termasuk milik saudara – saudara saya, dengan biaya 1,5 juta per- sertifikat, baru masuk 5 juta, sisa pembayaran 5,5 juta, nanti setelah sertifikat selesai,” ujar dia.
Lama tidak ada kepastian terbitnya sertifikat program PTSL, yang sudah Hj daftarkan melalui pihak desanya, hingga dirinya sangat mengeluhkan bahwa tidak ada kejelasan penerbitan sertifikat tanah miliknya, bahkan pihak oknum RT, selalu meminta biaya segera cepat dilunaskan, dengan iming – iming sertifikat cepat selesai.
“Bagaimana saya mau lunasi sisa pembayarannya, sertifikat saja belum jadi, padahal pajak sudah saya bayar langsung ke UPT, nanti kalau Sertifikatnya sudah jadi baru saya lunasi pembayarannya,” tuturnya.
Dengan adanya Dugaan Pungutan Liar ( Pungli ), seperti yang telah diungkapkan para nara sumber besarnya biaya pengurusan program PTSL yang dilakukan oleh para oknum pemerintahan Desa Singasari membuat geram seluruh elemen masyarakat.
Dalam hal ini Romi Sikumbang selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( PENJARA ) Kabupaten Bogor, meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) segera bertindak cepat karena dilapangan biaya tersebut berkisar mencapai jutaan rupiah, “pintanya”.
Lanjutnya, Romi menjelaskan, Pr
More Stories
Polsek Cibinong Sediki Pelaku Pencurian Yang Beraksi di Sebuah Kantor koperasi
Polsek Babakan Madang Polres Bogor Dalami Aksi Koboi Seorang Pengendara Yang Acungkan Senjata Saat Terjadi Kemacetan Arus Lalu Lintas
DUA PENGENDARA BERSENGGOLAN HINGGA AKIBATKAN KERIBUTAN, PIHAK KEPOLISIAN DATANG KE LOKASI KEJADIAN