December 12, 2025

Perumdam Tirta Tarum Karawang Sukses Gelar Lelang Aset Non-Produktif 11 Desember 2025

Gerbang Media Nasional

Laporan : Ginanjar

KARAWANG,Media GMN- Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel melalui pelaksanaan lelang Barang Milik Perusahaan (BMP) non-produktif pada Rabu, 10 Desember 2025.

Kegiatan yang digelar di kantor pusat perusahaan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan memastikan bahwa aset yang tidak lagi mendukung operasional mampu memberikan nilai ekonomis baru.

Manajemen menyatakan bahwa lelang ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang selama ini menjadi pedoman dalam pengelolaan perusahaan daerah air minum tersebut.

Tujuan utama lelang adalah menghapus barang yang sudah tidak produktif dari daftar aset serta mengoptimalkan hasil penjualannya untuk dicatat sebagai pendapatan non-operasional.

Pengumuman lelang dibuka untuk publik sejak 2 hingga 8 Desember 2025. Pada periode tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri.

Dari proses pendaftaran, tercatat sebanyak 11 peserta resmi mengikuti seluruh tahapan lelang. Jumlah tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap mekanisme yang dibuka secara terbuka dan terukur.

Setiap peserta diwajibkan menyerahkan uang deposit sebagai bentuk keseriusan. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mengikuti proses hingga selesai.

Pelaksanaan lelang menerapkan mekanisme kotak tertutup. Seluruh penawaran dimasukkan dalam amplop dan dikumpulkan sebelum dibuka serentak di hadapan peserta.

Mekanisme ini dipilih untuk menjamin transparansi serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta dalam mengajukan harga terbaik.

Dari penawaran yang masuk, PT Putra Perbangsa Jaya Mandiri, yang diwakili oleh Viki Deriyanti, ditetapkan sebagai pemenang setelah menawarkan nilai tertinggi.

Aset yang dilelang meliputi water meter bekas, motor pompa dosing, gear box, motor pompa mixer, serta motor pompa submersible yang sudah tidak digunakan dalam operasional sehari-hari.

Seluruh barang tersebut dinilai sudah tidak memenuhi standar operasional perusahaan, sehingga lebih efektif dilepas melalui mekanisme lelang.

Manajemen Perumdam Tirta Tarum menegaskan bahwa pajak penghasilan (PPh) atas transaksi lelang sepenuhnya ditanggung perusahaan.

Kebijakan ini dimaksudkan agar pemenang lelang tidak dibebani biaya tambahan di luar nilai penawaran, sekaligus menjaga kredibilitas proses lelang.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Perumdam Tirta Tarum berharap tata kelola perusahaan semakin kuat, khususnya dalam aspek pemanfaatan dan penghapusan aset yang tidak lagi produktif.

(Laporan : Ginanjar)