September 12, 2025

Ahli Waris Gugat Kepala Desa Cikupa dan Developer Terkait Klaim Sepihak Tanah untuk Proyek Properti

Gerbang Media Nasional

Laporan : cep Doy

Tangerang – Sengketa tanah di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kini berlanjut ke meja hijau. Ahli waris almarhum H. Djayadi alias H. Djaedi resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Kepala Desa Cikupa dan PT LTJ (pengembang properti) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan ini bermula dari sebidang tanah seluas 360 meter persegi yang telah ditempati ahli waris selama lebih dari 50 tahun. Tanah tersebut memiliki alas hak berupa Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dengan Girik C Desa Cikupa No. 96, masih tercatat atas nama almarhum H. Djayadi.

Namun, pada tahun 2021, Kepala Desa Cikupa menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan tanah tersebut sebagai tanah kas desa dan selanjutnya menjalin kerja sama dengan PT LTJ melalui perjanjian bangun guna serah untuk pembangunan kawasan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa. Dalam perjanjian itu, tanah milik ahli waris H. Djayadi turut dimasukkan sebagai bagian proyek.

Pihak ahli waris menolak klaim tersebut dan menilai tindakan Kepala Desa Cikupa serta PT LTJ sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Selain merasa diintimidasi melalui surat perintah pengosongan lahan, mereka juga mengaku mengalami dampak lingkungan akibat aktivitas pembangunan, mulai dari kebisingan, banjir, hingga kerusakan rumah tinggal.

Melalui kuasa hukumnya, Alwanih, S.H., SH.I., M.H., CPM., CM., CPArb dari Kantor Hukum Alwanih & Co., ahli waris mendaftarkan gugatan perdata ke PN Tangerang pada 28 Juli 2025 dengan nomor perkara 979/Pdt.G/2025/PN.TNG. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp. 3 miliar atas kerugian materiil dan immateriil.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025 di ruang sidang Prof. R. Soebekti, S.H., Pengadilan Negeri Tangerang. Ahli waris berharap pengadilan memberikan keadilan atas hak tanah yang mereka klaim sah berdasarkan girik warisan almarhum H. Djayadi.