Gerbang MediaNasional
Laporan : Gofur dan Tim
Karawang,GMN – perdebatan Hangat terjadi antara para penghuni tanah garap asal Madura yang berada di jalan lingkar tanjung pura,karang pawitan kecamatan karawang Barat kabupaten karawang dengan perangkat penegak hukum jurusita pengadilan agama kabupaten Karawang saat mengexekusi tempat tinggal mereka atas keputusan pengadilan agama no 0316/pdt. G/2016/PA.krw jo 0041/pdt.G/2018/PTA.Bdng jo 796/Ag/2019 jo 65/PK/Ag/2022 jo 2/Pdt.Exs/2025/PA.Krw
Sementara pihak termohon yg 5 keluarga yang menduduki lahan tersebut melakukan pertahanan dan meragukan jika tanah yg mereka duduki milik PP persis .(26/08/2025)
Menurut para penggarap yg menduduki lahan tersebut diduga lahan milik Pemda Karawang dengan alasan patok yang berada di lahan tersebut bertuliskan Pemda Karawang dan berada di sebelah bahu jalan,salah satu penggarap yg mewakili dari kelima penghuni lahan tersebut mengatakan siap untuk membongkar secara mandiri namun minta di tunjukan keabsahan kepemilikan jika memang hak Milik PP persis yg katanya tanah wakap
Kami siap untuk menanda tangani pernyataan untuk membongkar secara mandiri namun tunjukan dulu bukti kepemilikan dan bukti putusan pengadilan secara transparansi,kami tidak percaya kalo tanah ini milik PP persis .” Tandasnya
Sementara pihak PP persis,lBH persis ,zamzam SH .Mengatakan bahwa tanah yg di duduki oleh 5 penghuni asal Madura adalah wakap milik PP persis dan upaya hukum telah di tempuh hingga turun surat exekusi
Ketegangan pun berakhir dengan kesepakatan yg di buat dan di saksikan oleh jajaran Jajaran polres kodim,satpol PP kabupaten karawang
More Stories
Kapolsek Purwasari bersama Ustadz Beton (Usthon) Bersinergi Menanam Jagung, Dorong Ketahanan Panga Ekonomi Warga desa Drawolong kecamatan Purwasari
Ahli Waris Gugat Kepala Desa Cikupa dan Developer Terkait Klaim Sepihak Tanah untuk Proyek Properti
Pemdes Purwasari meriahkan puncak HUT RI ke-80 adakan senam aerobik dan Perlombaan