July 30, 2025

Pemilik tanah muncul di tengah isu rencana pembongkaran relokasi pedagang kaki lima oleh camat cikampek

Gerbang Media Nasional

Laporan: Redaksi

Karawang,Media GMN – Rencana pembongkaran para pedagang kaki lima pasar Cikampek 1 oleh camat dengan nomor edaran pertama no 503/49/Trantib,Hal :Segera ,yang di tolak keras oleh para pedagang kini membuka harapan baru setelah muncul seseorang yg mengaku pemilik dari tanah yang selama ini di gunakan oleh masyarakat sebagai tempat bersandar mengais Rizki,seluas.dengan nomor akta notaris ,no 16 peningkatan perjanjian jual Beli

Menurut Ado sebagai pengurus payubuan PKl mengatakan jika Tanah ini adalah milik seseorang yg syah maka kebijakan camat cikampek dianggap tidak mendasar bahkan jika terjadi pembongkaran secara paksa maka kami bisa menuntut balik siapa saja yg berani melakukan nya karna itu sebuah pengrusakan bangunan milik orang lain dan di anggap pelanggaran pidana pasal 406 dan 410 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dan ado berharap kepada gubernur Jabar para penegak hukum untuk bertindak seadil adilnya dan menangkap siapa saja yg terlibat dalam rencana pembongkaran paksa nanti jika ada oknum yg bermain di balik situasi ini

Jika Tanah ini ada pemiliknya lalu mengapa kepala camat cikampek berani memberikan kebijakan yg tanpa dasar kepemilikan ..?,tunjukan dulu buktinya jika ini milik pemerintah baru Bertindak yg menurutnya berdasarkan perda ….” Ucap Ado

Disisi lain seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah menjelaskan kepada media saat di mintai keterangan ,membeberkan bahwa ia adalah pemilik Syah dari lahan tersebut dan bukan hanya trototar jalan yg di jadikan tempat berdagang para PKL saja ,bahkan ada beberapa luas yg di jadikan terminal pun di claim sebagai miliknya
Dengan mengirimkan bukti bukti Syah kepemilikan secara hukum.

Semua berkas ada disaya saya,saya beli dari semua ahli waris yg syah bukti bukti nya ada .” Tegasnya