July 30, 2025

Kawal Dana Bos, AMKI Resmi Layangkan Surat Informasi Publik ke SMPN 1 Kota Baru Cikampek

Gerbang Media Nasional

Laporan : Redaksi

KARAWANG, Media GMN 24/02/2024 – Advokasi Masyarakat Konsumen Indonesia (AMKI) secara resmi melayangkan surat informasi publik ke SMPN 1 Kota Baru pada tanggal 24 Februari 2024. Surat tersebut dikirimkan dari kantor sekretariat AMKI yang berlokasi di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang.

Ketua DPC AMKI, Hana Hardiana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian organisasi terhadap keberlangsungan pendidikan di Indonesia, serta sebagai bentuk kontrol sosial. AMKI berharap pihak SMPN 1 Kota Baru dapat menanggapi surat tersebut dengan baik.

“Kami berharap pihak sekolah dapat merespons surat kami. Jika tidak, kami akan berupaya untuk menempuh permasalahan ini ke lembaga yang berwenang untuk mendapatkan untuk mendapatkan hak informasi publik,” tegas Hana Hardiana.

Surat informasi publik ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. AMKI berharap langkah ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.

” Tujuan AMKI Melayangkan Surat Informasi Publik adalah ingin memastikan bahwa pengelolaan pendidikan di SMPN 1 Kota Baru berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mewakili masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik, termasuk di bidang pendidikan” jelasnya.

AMKI akan menunggu respons dari pihak SMPN 1 Kota Baru. Jika tidak ada respons atau respons yang diberikan tidak memadai, AMKI akan menempuh langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.