September 19, 2025

Tidak bisa di ajak kerjasama dengan baik……!,Pemdes Mulyasari lakukan Unjuk Rasa Di Depan PT.CROWN Beverage Cans Indonesia

Gerbang Media Nasional

Laporan : Redaksi Diana

Karawang, Media GMN – kerjasama Perusahaan Dengan masyarakat setempat atau organisasi masyarakat merupakan amanah undang-undang yang Harus direalisasikan karena perusahaan memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat, konsumen, karyawan, pemegang saham, dan lingkungan , CSR ( tanggung jawab sosial perusahaan)atau bina lingkungan yang bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan

sesuai dengan Undang Undang No 20 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3.
juga berkaitan dengan Perpres Nomor 105 Tahun 2021. Perpres yang mengatur tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah.(09/10/2024)


pemdes Mulyasari Melalui karang Taruna Dan Bumdes melakukan Aksi unjuk rasa damai di depan PT. CROWN Beverage Cans Indonesia yang ada di wilayah desa Mulyasari kawasan Surya cipta kecamatan Ciampel kabupaten Karawang Menuntut Kerjasama antara perusahaan dengan lingkungan setempat sejak tahun 2016.

Menurut Kepala Desa Mulyasari (H.Margono,A,Md.)pihak manajemen perusahaan tidak pernah mengakomodir permohonan kerjasama dengan masyarakat atau lingkungan perusahaan Baik dalam rekrutmen karyawan atau pengelolaan limbah industrinya sementara banyak warganya yang masih menganggur dan kesulitan untuk menggali potensi di lingkungannya sendiri . “tegasnya

Aksi masa ini Pengajuan surat dari dua Minggu yang lalau di balas dengan mediasi dari pihak Polres Karawang kemudian kami melayangkan kembali surat kedua dan hari ini terjadi aksi unjuk rasa Melalui karang  taruna dan BUMDES  desa sesuai aturan undang-undang dan peraturan presiden Kami Harus mengembangkan Desa maju menjadi Desa mandiri dan sebagai kepala desa saya harus melakukan percepatan pembangunan  .”Tandasnya