Gerbang Media Nasional
Laporan : Diana
KARAWANG Media GMN- Kusumayati, penuntut kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW) dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganies Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat, juga menuntut kedua saudara kandungnya, yakni Dandy Sugianto kakak kandung Stephanie, dan Ferline Sugianto adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang .
Berdasarkan fakta-fakta di konferensi bahwa akibat perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi Dandy dan Saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di konferensi telah menimbulkan kerugian pada Saksi Stephanie, kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu ( 9/10/2024).
Diketahui, Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pwmalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayah almarhum Sugianto.
Atas perbuatan pemalasuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak mencantumkannya dia dalam daftar pemagang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.
Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie. Pada perjalananya kasus ini bergulir, penipu sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaaan, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh lelang sehingga konferensi terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.
Unsur ini telah terbuksi secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, pelaku Kusumayati telah terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP,” kata dia.
“Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karea itu kejahatan Kusumayati dapat mempertanggung jawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal,” lanjutnya.
JPU juga membacakan pertimbangan yang menjadikan tuntutan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan, yang salah satunya karena Kusumayati merupakan ibu kandung dari korban, dan pengkhianatan Kusumayati sudah berusia tua.
“Hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yaitu penipu tidak mengakui perbuatannya, hal yang meringankan pengampunan merupakan ibu kandung dari korban, dan pelacur telah berusia lebih dari 63 tahun,” ucap Karina.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar penipu Kusumayati dinyatakan bersalah, telah diperintahkan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama 3 bulan terdakwa tidak dapat memenuhi tuntutan Saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, mVaka dipidana penjara selama 10 bulan,” tegas JPU Karina.
Terkait tuntutan tersebut, pihak Kusumayati melalui kuasa hukumnya Ika Rahmawati menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pihaknya meminta waktu dua pekan untuk membuat pleidoi tersebut.
“Kami akan membuat pleidoi tertulis. Dua minggu (membuat pleidoi,-red),” ucapnya.
Tidak Mencerminkan Keadilan Bagi Korban
Sementara itu, Stephanie menuturkan, dirinya sebagai korban merasa sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada konferensi tadi.
“Saya sangat kecewa, padahal sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf dan penghapus pidana yang dilakukan oleh penipu. Jaksa seolah-olah memaksa saya sebagai korban untuk hadir dalam konferensi dan mau membuat perdamaian dengan pemohon, agar persyaratan syarat percobaan dapat tercapai dan dikabulkan oleh majelis hakim ,” ujar Stephanie usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Mengenai usulan perdamaian yang diajukan, kata Stephanie, sudah ditolak jauh hari oleh pemohon sendiri sejak kasus ini dimulai dari tiga tahun yang lalu.
“Permintaan penipu damai sudah menolak penipuan sendiri sejak kasus ini bergulir 3 tahun lalu, saya sebenernya memberikan ruang yang luas pada penipu namun ternyata penipu tetap menolak syarat mediasi dari saya yang ditinggalkannya,” kata dia.
Stephanie juga merasa aneh, kenapa JPU mengajukan tuntutan percobaan terhadap terdakwa, sedangkan ancaman hukumannya merupakan pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP sesuai yang didakwakan.
“Saya juga aneh mengapa tuntutan percobaan di sini, padahal ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, ada kerugian yang diderita oleh saya sebagai korban selama 12 tahun lebih, dimana semua aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika dan harta bersama peninggalan ayah saya (almarhum Sugianto) dikuasai oleh penipu bersesama-sama dengan Dandy Ferline,” kata dia.
Stephani merasa tidak mendapatkan keadilan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
“Saya merasa tidak mendapat keadilan, saya berharap agar keadilan hukum dapat ditegakan, hak-hak saya dapat berdetak, sebagai ahli waris dan warga negara Indonesia yang taat hukum, saya tidak ingin perjuangan proses hukum yang saya lakukan jadi sia-sia,” ucap Stephanie .
More Stories
Pemilik tanah muncul di tengah isu rencana pembongkaran relokasi pedagang kaki lima oleh camat cikampek
Polemik Revisi UU TNI,Praktisi Hukum Ujang Suhana,SH :ini lebih Menguatkan dalam Menjaga keamanan negara dan membela rakyat
Karawang Menjadi Tuan rumah program ketahanan pangan lapas kelas IIA Bertajuk panen raya dan Bakti Sosial