November 23, 2025

LSM Gerhana Indonesia ( januardi Manurung ): SMPN 1 Cikampek Harus Jelas dan Transfaransi .!

LSM Gerhana Indonesia ( januardi Manurung ): SMPN 1 Cikampek Harus Jelas dan Transfarasi .!

Gerbang Media Nasional

Laporan : Redaksi

Karawang,Media GMN – pengawasan terhadap penggunakan anggaran negara harus trarangaransi secara publik sesuai amanah undang-undang undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, SMPN 1 CIKAMPEK Harus Jelas.Tandas Ketua LSM GERHANA INDONESIA (Januardi Manurung) Beliau dengan tegas menyatakan akan mengirimkan kedua kepada SMPN 1 CIKAMPEK, Langkah ini diambil sebagai bentuk mengecewakan dan tanda tanya besar dari pihak LSM GERHANA INDONESIA terkait ketidak mampuan SMPN 1 CIKAMPEK dalam memberikan balasan atas surat pertama yang dikirimkan oleh LSM GERHANA INDONESIA. Surat tersebut berisi permohonan keterbukaan informasi publik yang sangat diperlukan.
“Ini adalah pertanyaan besar bagi kami, mengapa SMPN 1 CIKAMPEK belum juga memberikan balasan terhadap surat pertama kami? Kami meminta keterbukaan informasi publik berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan yang jelas mendukung hak kami untuk mendapatkan informasi tersebut,” ujar Januardi dengan nada tegas. Karawang.

Surat permintaan informasi pertama tersebut didasarkan pada beberapa peraturan penting, antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi
3. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
4. Perki No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
5. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Permendikbud No. 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
7. Permendikbud No. 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud No.3 Tahun 2019
8. Permendikbud No.8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Januardi Manurung menegaskan, “Sebetulnya ada apa dengan anggaran dana BOS SMPN 1 CIKAMPEK? Mengapa informasi yang kami minta tidak diberikan?”

Atas nama LSM GERHANA INDONESIA, Januardi akan mengajukan surat persetujuan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 CIKAMPEK sebagai atasan PPID, karena tidak memberikan informasi publik yang diminta. Surat tersebut menyatakan fakta-fakta berikut:
1. Pada tanggal 26 Agustus 2024, LSM GERHANA INDONESIA telah meminta informasi publik dengan nomor surat 043 /KIP/DANA BOS/ SMPN 1 CIKAMPEK/GI/VIII/2024
2. Hingga saat ini, setelah 10 hari kerja, informasi yang diminta belum juga diberikan, sehingga mengajukan persetujuan ini berdasarkan Perki No. 1 Tahun 2021.

Januardi juga meminta kepada pihak SMPN 1 CIKAMPEK memberikan jawaban surat kedua kami dari LSM GERHANA INDONESIA supaya kami tau balasan surat dari SMPN 1 CIKAMPEK karna Kami akan terus memperjuangkan hak kami untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel. Kerjasama dari semua pihak sangat kami harapkan,” tutupnya.

Salam Anti Korupsi.