GERBANG MEDIA NASIONAL
Loporan : Lili ependi
Karawang ,Media GMN – Dalam masa kampanye pemilu serentak ibmuhadi sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan Cikampek Dalam kompanye pemilu serentak 2024 Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas ucap nya
Hal tersebut diungkapkan Ismuhadi di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ckampek, Selasa (21/11/2023).) petang.
”Khususnya di Cikampek ada issue yang tak sedap, saya tekankan ini semua ada sanksi dan dendanya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 490,”ungkapnya.
Seperti diketahui, pasal 490 tersebut isinya sebagai berikut:
Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sebaliknya, kata Ismuhadi, pelaksana dan atau tim kampanye dilarang melibatkan Kepala Desa sesuai pasal 280 ayat 2.
”Sanksi pidananya 36 bulan plus dendanya Rp. 36 juta,”ujarnya.
Ismuhadi menjelaskan katagori larangan dan konsekwensinya itu semua berlaku selama masa kampanye 75 hari dimulai 28 Nopember 2023-10 Februari 2024.
More Stories
BNN Kabupaten Karawang Adakan Pagelaran Seni dan Deklarasi anti Narkoba
Di duga pemborong SDN Bayur Kidul1 karawang lari dari tanggung jawab,kepsek kecewa
Terpilih menjadi ketua karang taruna Purwasari,FAHMI: siap menjalankan program program karang taruna kedepannya.