Gerbang Media Nasional
Laporan : Amay Jamaludin
Karawang,Media GMN – Polemik warga BPR (BUMI PURWASARI RESIDENT) dengan pengelola tanah wakaf untuk TPU perumahan BPR ,H. Oman berakhir dengan tanda tangannya surat kesepakatan bersama.
Bertempat di aula Desa sukasari kecamatan purwasari kabupaten karawang , selasa malam 24 oktober 2023 dengan dihadiri oleh Bapak camat purwasari Muhana SSTPMM , lurah sukasari Aan Daroji , praktisi hukum Ujang suhana. SH ,perwakilan dari Developer ,babinsa sukasari dan perwakilan dari polsek purwasari.
Dalam musyawarah yang banyak dan lama pihak tersebut dari warga yang di wakili oleh beberapa RT menuntut agar lahan TPU untuk perumahan BPR tersebut harus di kembalikan keadaan nya seperti semula.
“Kami meminta dalam jamgka waktu 45 hari kerja lahan TPU tersebut seperti sedia kala kembali”., ucap pa RT ade dalam dialog tersebut,.
Dan terkait tuntutan warga tersebut, pihak pengelola tanah untuk TPU H.Oman akan bertanggung jawab dan berjanji akan mengembalikan keadaan lahan TPU seperti semula sebelum adanya pengerukan. Dengan menyetujui point point yang diminta oleh warga masyarakat perumahan BPR (BUMI KABUPATEN PURWASARI)
yang di antaranya meminta untuk menguruk kembali lahan TPU tersebut dengan tanah kwalitas yang super ,
“Saya akan bertanggung jawab dan melaksanakan poin poin persetujuan dengan warga tersebut dan akan mulai pada besok”,.tuturnya
Dalam kesempatan itu juga praktisi hukum ujang suhana SH yang sebelum nya dianggap paling bertanggung jawab atas pengerukan lahan TPU tersebut akan ikut mengawasi kegiatan tersebut.
Sebenarnya ini terjadi karena miss komunikasi saja sehingga terjadi hal seperti ini, dan Saya akan ikut bertanggung jawab mengawasi dan meminta kerjasamanya dari warga perumahan BPR ,karang taruna sukasari untuk melaporkan kepada saya tentang pekerjaan tersebut dan akan menindak dengan tegas pihak pengelola tanah TPU tersebut apabila menyalahi persetujuan bersama ini, saya juga akan meminta pertanggung jawaban dari pihak developer “,tandasnya..
Dengan ditanda tanganinya surat kesepakatan bersama ini, maka berakhirlah polemik warga BPR terkait dengan lahan TPU untuk warga perumahan BPR tersebut .
Lurah sukasari AAN DAROJI pun merasa bersyukur dengan adanya Penyelesaian secara musyawarah ini.
“Alhamdulillah semua sudah selesai dan permasalahan ini dapat diatasi dengan penuh kekeluargaan”,.demikian simpulkan, ,
More Stories
Ketua jawara (Endang Macan Kumbang) soroti permasalahan yg ada di RSUD Rengas Dengklok kab.Karawang
Mengenai Jembatan Perahu Penyeberangan Tidak Berizin dan akan ditutup, Mr Kim : TOLAK KERAS PENUTUPAN dan Sudah 20 tahun Kenapa Baru Kali Ini Dipersoalkan.”
PELANTIKAN PENGURUS PW-DPI DKI JAKARTA: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas