Gerbang Media Nasional
Laporan : Redaksi
Karawang, Media GMN- kedua kalinya manajemen Hotel Mercure Kembali Menghalangi tugas jurnalis dalam peluputan ,acara Serah terima jabatan kepala lapas kelas llA cikarang dan kelas II A karaang yg di adakan di hotel mercure menuai tanda tanya…?Giat tersebut di Hadiri Oleh Bupati karawang (chelica nurahadiana ) Dan sejumlah tokoh lainnya ,Namun pihak Media tak di perkenankan meliput kegiatan tersebut (19/10/2023)
pimpinan Redaksi Media GMN kecewa dan sangat menyesalkan adanya pelarangan terhadap wartawannya saat meliput kegiatan sertijab kejadian tersebut yang selalu terulang kembalai,Sebab menurutnya, menghalangi atau tidak memperkenankan media dalam melakukan pungsinya adalah sebuah pelanggaran pelanggaran undang-undang pers .suatu upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas yang dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat memuatnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan yang meluncurkannya dalam mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghalangi dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambahnya.
More Stories
BNN Kabupaten Karawang Adakan Pagelaran Seni dan Deklarasi anti Narkoba
Di duga pemborong SDN Bayur Kidul1 karawang lari dari tanggung jawab,kepsek kecewa
Terpilih menjadi ketua karang taruna Purwasari,FAHMI: siap menjalankan program program karang taruna kedepannya.