Gerbang Media Nasional
laporan Lili ependi
Karawang ,Media GMN-Galian tanah merah Di Dusun karang tengah RT 07/02 Desa darawolong kecamatan Purwasari kabupaten Karawang Jawa barat Di duga galian tersebut tidak Memiliki izin ( Ilegal ).Akhir Akhir ini merebak informasi Galian C di Wilayah Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten karawang yg Dianggap Menyalahi aturan Namun Pihak pihak tetkait selalu mengatakan alih pungsi atau perataan ,saat salah satu BPD setempat Di Konfirmasi mengatakan Galian tanah merah Ilegal tidak memiliki izin pemerintahan Desa setempat merasa ke Beratan dengan ada nya galian ilegal tersebut
Sementara yg sudah Kadung di garap dengan hampir Kedalaman Galian sekitar 2m adalah Tanah wakap dari Pengembang perumahan BCL dan Harmoni yang ada di Desa Cengkong dan di siteplant kan sebagai lahan pemakaman.
pemerintahan Desa darawolong dan masarakat setempat merasa keberatan dengan ada nya galian tanah tersebut meski sudah kepalang kadung seluruh area pemakaman sudah di keruk
Kemana aje……?
Menurut ketua BPD Darawolong Agus Faisal mengatakan kepada awak media GMN pada hari Minggu tgl 30/7 2023 di pastikan ga di bekali surat izin di agar segera hentikan ke giatan ,kami selaku DPD Darawolong mengingin kan di hentikan aktipitas galian tanah tersebut Di wilayayah kampung
karang tengah Desa Darawolong kecamatan pulwasari , ujar , Agus Faisal
More Stories
Mengenai Jembatan Perahu Penyeberangan Tidak Berizin dan akan ditutup, Mr Kim : TOLAK KERAS PENUTUPAN dan Sudah 20 tahun Kenapa Baru Kali Ini Dipersoalkan.”
PELANTIKAN PENGURUS PW-DPI DKI JAKARTA: Wujud Komitmen Jurnalis Bermartabat dan Berintegritas
DPRD Provinsi, Sabil Akbar Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan di Karawang, Bahas Peluang Kerja dan Hak Pekerja