May 3, 2025

Oknum PSM Desa Wanci Mekar yang di Duga Lakukan Pungli ,Ketua Umum Balai Musyawarah Indonesia (BAMUSWARI)Angkat Bicara

Gerbang Media Nasional

Laporan : Ado Nasilan

Karawang ,Media GMN – Beredarnya Berita Dugaan Pungli yg di lakukan oleh PSM Desa Wanci Mekar kecamatan Kota Baru Kab. Karawang ,yg saat ini viral Menjadi perbincangan di beberapa kalangan,Di tepis oleh Hak jawab  terduga Melalui pemberitaan Di Beberapa Media yang Menyatakan Bahwasannya uang Sebesar Rp 700.000 Rupiah itu bukan Bagian Dari Pungutuan liar ,Tapi Biaya Operasional dan urusan persyaratan Administrasi Beserta Biaya tak terduga lainnya.

ketua Umum Balai Musyawarah Indonesia ( BAMUSWARI ) Maman Abdul rahman , Menyikakapi Hal ini Dan Mengatakan Bahwa Apapun Bentuk pungutan yg tidak di Tetapkan Oleh peraturan pemerintahan Merupakan sebuah Tindakan Pungli ( pungutan liar )
karena sudah keluar dari kiprah dan jobdesnya sebagai PSM.

Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Merupakan salah satu ujung tombak yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial di Indonesia yang Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (PERMENSOS) No 10 Tahun 2019, PSM merupakan SDM kesos yang wilayah kerja di desa atau kelurahan dan berstatus sebagai bantuan sosial.
Dalam ,UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi , Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan benda, atau untuk melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri.
Sementara Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP Tentang Pungutan Liar .”

di tambahkan kembali dalam pernytaannya Ketum Bamuswari : jika Memang terbukti oknum PSM telah Melakukan tindakan Pungli ,saya berharap Aparat penegak Hukum dan exekutip Berwenang agar segera Melakukan Tindakan Pemeriksaan secepatnya
Demi menjaga Kondisifitas Dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah serta Menangkap siapapun yang Terlibat Di Dalam nya.