November 23, 2025

Lahan PT. Sada Jiwa yang berada di Desa Sukatani, Akan ditata menjadi Lahan Pesawahan

Gerbang Media Nasional

Laporan : Redaksi

Purwakarta ,Media GMN- PT. Sada jiwa adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang peternakan, memiliki lahan seluas 27, 5 hektar di kampung Cicandra RT 04 RW 01 Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.
Perusahan sebelumnya akan membuka peternakan, namun tidak dapat ijin dari pemerintah setempat, sehingga lahan ini dimanfaatkan oleh masyarakat dengan bercocok tanam palawija seperti singkong dan lainnya, sejak tahun 2015,

Hal itu di ungkapkan,Asep Undang Juana, yang akrab di sapa Alek (45), yang mengaku kuasa dari PT. menjelaskan kepada Media, saat ditemui di lokasi pada Senin (13/03/2023).
Lahan milik perusahaan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan bercocok tanam palawija seperti,singkong dan lain- lain, sejak tahun 2015.

Namun untuk lebih meningkatkan nilai ekonomis, sehingga yang tadinya ditanami singkong akan dialih kan kepada pesawahan, sedangkan kountur tanah tersebut kondisinya menebing sehingga perlu ditata dengan cara cut and fill.Tujuan nya agar lahan menjadi rata dan layak untuk ditanami padi, jadi bukan galian C ,” jelasnya
Mengenai ijin masih dalam proses, “sedang kami urus dan akan kami tempuh sesuai aturan yang berlaku”, terangnya.
Adanya pemberitaan disalahkan satu media online pada edisi Minggu (11/2) yang yang mencatut nama instansi pemerintah TNI dan Polri, yang membekingi bahkan ada yang mengatakan tanah Verfonding, semua itu tidak benar, jelas nya
Ini bukan galian C, melainkan penataan lahan serta ijin nya sedang kami tempuh.
Mengenai satus lahan memiliki bukti kepemilikan yang Syah, yaitu Sertifikat dan sebagian AJB, jadi kalau ada yang lain-lain silahkan aja di tempuh secara hukum yang berlaku, agar tidak mengganggu pekerjaan dan kepentingan pemanpaat lahan,” tutupnya.

Alek menunjukkan bukti-bukti kepemilikan 2 bundel fhoto copy sertifikat.