Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
BOGOR, GMN – Dalam gelaran Operasi Jaran, Polsek Klapanunggal Polres Bogor kembali ungkap pelaku kasus pencurian, yang mana kali ini Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah kecamatan Klapanunggal.
Dari Dua orang pelaku yang berhasil di amankan yakni Sdr. U (43) dan Sdr. S (51) polsek Klapanunggal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua, tujuh buah mata kunci, dua buah mata kunci dan satu buah obeng. (24/2/2023)
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi S.I.K,. M.M mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan Polsek Klapanunggal bahwa kedua orang pelaku ini mengaku telah melakukan lima kali aksi pencuriannya di lima lokasi berada di wilayah Kecamatan Klapanunggal.
“Jadi para pelaku ini dalam malakukan aksinya mengincar motor-motor yang terparkir di area parkiran toko ataupun halaman rumah”, ungkap AKP Irrine Kania Defi.
Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) butir 3,4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP , dan atau pasal 481 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, tutup Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi.
More Stories
BNN Kabupaten Karawang Adakan Pagelaran Seni dan Deklarasi anti Narkoba
Di duga pemborong SDN Bayur Kidul1 karawang lari dari tanggung jawab,kepsek kecewa
Terpilih menjadi ketua karang taruna Purwasari,FAHMI: siap menjalankan program program karang taruna kedepannya.