Gerbang Media Nasional
Laporan : Redaksi
Karawang , – Berawal dari sebuah Bangunan Gerase Mobil yang Di Duga Milik kepala Desa yang di Bangunan berada diatas lahan milik masyarakat, dengan tanpa ijin dari pemilik lahan yg syahh,Kini di sulap Menjadi kantor pelayanan desa Rengas dengklok utara tanpa izin pemilik nya . Lokasi tersebut berada di Jalan karya Bakti ,cikangkung Timur Rt 006 Rw 001 Desa rengas dengklok utara ,Kecamatan Rengas Dengklok ,Kabupaten Karawang .
Saat ini garase tersebut digunakan sebagai kantor Desa, bangunan kantor desa rengas dengklok utara yang berdiri di atas lahan milik warga namun tak Berizin kepada pemiliknya yg merupakan adalah salah satu warga Desa rengas dengklok utara, kecamatan rengas dengklok kabupaten karawang
Menurut H.Ahmad Yulizar SH.MH sebagai kuasa Hukum pemilik lahan tersebut dirinya tak Mengetahui adanya bangunan kantor desa yg berdiri di atas lahan yg masih dalam kuasa Hukum nya ,bahkan tak ada izin kepada nya bahkan ia sempat 2 kali memberikan somasi untuk mengosongkan lahan tersebut pada saat masih berbentuk parkiran Mobil
Sebagai kuasa hukum pemilik tanah ‘saya Merasa keberatan atas adanya dugaan tindakan yg di lakukan aparatur pemerintahan desa rengas dengklok utara dengan adanya bangunan kantor Desa yg di bangun di atas lahan milik clien saya dan tanpa izin dan sepengetahuan saya sebagai kuasa hukum nya ” ungkapnya.
More Stories
Gebyar PATEN Kecamatan Ciampel, Percepatan Pembangunan dan Zero Stunting 2025
Desa Mulyasari Raih Gelar Juara Lomba Desa Tingkat Kabupaten Karawang Kategori Desa Istimewa
Pertemuan Konsultasi (PK) Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Jawa Barat di Kejaksaan Karawang Tahun 2025