Gerbang Media Nasional
Laporan : M Taufik
SIKABUMI, GMN – Polisi tidak kendor dalam memberantas peredaran dan penjualan minuman keras ilegal, salah satunya dilakukan oleh Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Polda Jabar yang melaksanakan razia minuman keras dengan sasaran penjual jamu diwilayah hukumnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa razia miras terus digencarkan oleh Polisi dengan tujuan mencegah peredaran miras karena pengaruhnya bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas bahkan tindak pidana , juga kecelakaan lalu lintas. Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Polda Jabar Kompol Iman Prayitno, SH, MH, mengatakan pihaknya berhasil menyita puluhan miras dari berbagai merk dari warung jamu tersebut.
” Kami menyita miras ilegal tadi malam dari empat warung jamu diwilayah Parungkuda, ” tegan Iman pada saat dihubungi, Selasa (16/08/2022).
Selanjutnya Iman menjelaskan dari hasil kegiatan razia itu, pihaknya berhasil menyita miras dari warung jamu sebanyak 44 (Empat puluh empat botol) miras dari berbagai merk.
” Razia ini sudah kami laksanakan selama satu pekan dan akan terus dilakukan sehingga wilayah Parungkuda tetap kondusif dari berbagai kejahatan akibat mengkonsumsi miras,” tegas Iman.
Iman juga menambahkan warung jamu yang kedapatan menjual miras itu berada di sepanjang jalan protokol Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
More Stories
Polri Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2022
Polisi Kunjungi Rumah Sakit RSUD Sekarwangi Cibadak, Jenguk Pasien Anak Sambil Bawa Mainan
Polisi Cek Lokasi Tanah Longsor Di Desa Sinaresmi Cisolok Sukabumi