May 1, 2025

Surati Kapolsek dan Kades Jonggol, Warga Minta Tindak Tegas Oknum RW 09

 

Gerbang Media Nasional

Laporan : M Taufik

BOGOR, GMN – Dianggap sudah tidak mampu lagi menjalankan tugasnya sebagai Ketua Rukun Warga 09 (Ketua RW) Desa Jonggol Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat, puluhan warga Kampung Bengkok Desa Jonggol menandatangani surat permohonan Kepada Kepala desa Jonggol dan berencana mendatangi balai desa untuk melakukan audiensi bersama Kepala Desa ( Kades ) dan Muspika, menuntut ketua RW 09 Sumarni mundur atau diganti dari jabatannya.

Tertuang dalam surat yang dikirim kepada Kepala desa Jonggol berbunyi bahwa “Kami Warga Masyarakat Kampung Bengkok RT 002 RW 09 Desa Jonggol kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, sudah jelas sesuai pernyataan Ketua RW 09 tanggal 18 September 2021 terlampir.

Kami perwakilan warga tersebut diatas memohon kepada kepala desa Jonggol agar ketua RW 09 atas nama Sumarni, diganti oleh orang lain dengan cara menempuh pemilihan ketua RW Baru.agar menjadi cambuk para Pamong yang ada didesa Jonggol, agar tidak melakukan kembali perbuatan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh oknum ketua RW 09.dengan melampirkan bukti tanda tangan.

Terkait hal itu dibenarkan oleh salah satu warga yang menandatangani surat tersebut warga RT 02 RW 09 yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa surat tersebut dibuat untuk meminta kepala desa memecat Ketua RW tersebut.

“Kami membuat surat tersebut tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” ujarnya

Lanjutnya kami membuat surat tersebut karena kami kecewa dan marah atas tindakan Ketua RW tersebut yang telah mencoreng instansi pemerintah, yang seharusnya ketua RW itu bisa jadi contoh dan panutan bagi warganya tapi malah membuat resah masyarakat,” ucapnya kesal.

Tidak hanya itu sambungnya kami juga telah membuat surat kepada Kapolsek Jonggol untuk meminta kapolsek untuk memproses serta menindak tegas oknum tersebut, suratnya sudh kami tanda tangani pakai materai sekaligus akan membuat laporan,” terangnya.

Harapan kami warga sekarang ini agar oknum ketua RW 09 Sumarni di berhentikan dan dilakukan pemilihan Ketua RW yang baru guna menghindari perbuatan yang sama dilakukan lagi oleh oknum tersebut,”harapnya.

Sementara wakil Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Bogor Agus Rahya Geram atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan ketua RW 09 Desa Jonggol yang telah melakukan dugaan pemerasan terhadap warga di Kampung Bengkok RT 01, 02 RW 09 bagi penerima BST dan BPNT serta pengurusan kartu KKS Bank Mandiri.

Menurutnya padahal dugaan tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oknum ketua RW 09 Sumarni, sudah jelas dan sudah di akui dan di tuangkan dalam surat pengakuan dan perjanjian bermaterai yang tanda tangani oleh Sumarni dan Kades serta beberapa saksi, “Kata Agus Rahya yang akrab disapa Abah Raya Senin (1/10/2021)

Lanjutnya dalam surat tersebut juga tertuang dalam waktu tiga hari uang warga tersebut harus dikembalikan, tapi malah ketua RW 09 malah muter ke warga minta tanda tangan ke warga untuk mengiklaskan uang tersebut,” tuturnya.

Agus juga menjelaskan bahwa dalih Sumari tidak mau mengembalikan uang warga yang dipungut untuk dipakai membersihkan makam warga kampung Bengkok RT 01dan 02 RW 09 desa Jonggol.

“Warga juga sudah membuat surat yang di tujukan ke Kades Jonggol dan sudah dikirimkan, namun hingga saat ini kades Jonggol belum ada upaya untuk melakukan tanggapan atas surat tersebut,” tutupnya.