May 9, 2025

Oknum Pegawai Indomaret di Cicadas Rampas HP Wartawan Saat Meliput Dugaan Pelanggaran Prokes

Gerbang Media Nasional

Laporan Jurnalis : Biro Bogor

Bogor, 30/1/2021. Oknum pegawai Minimarket (Indomaret) terancam pidana lantaran aksinya yang bak seorang preman merampas Handpone (HP) salah satu wartawan media Online saat meliput dugaan pelanggaran Protokol kesehatan yang ditengarai minimarket masih buka lewat jam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepada awak media, Jumat 29/01/2021 menyampaikan dan membenarkan kalau ada kejadian oknum pegawai Indomaret telah merampas HP nya saat hendak komfirmasi terkait dugaan pelanggaran Protokol kesehatan diminimarket jalan raya Mercedes Benz desa Cicadas kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Jawa Barat tepatnya depan kantor desa Cicadas, saat akan wawancara sambil merekam dengan tiba-tiba HP direbut/ dirampas dengan alasan tidak mau direkam.

“Bener tadi HP saya direbut/dirampas oleh oknum pegawai minimarket (Indomaret) dan rekaman saya langsung dimatiin sama oknum yang sampai saat ini saya belum mengetahui namanya siapa, ini jelas menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput tentang penerapan Protokol Kesehatan yang terpantau dijam yang sudah ditentukan masih beroperasi” Ungkap Deni wartawan yang saat itu meliput.

Dikatakan Deni, Pegawai Indomaret cabang Cicadas Wanaherang ditengarai melanggar UU 40 tahun 1999 tentang PERS yang memuat tugas pokok dan fungsi PERS.

Saya akan melaporkan pada dewan PERS dan pihak penegak hukum karena telah mekakukan tindakan pidana menghalang-halangi tugas pokok dan fungsi wartawan serta perbuatan tidak menyenangkan dengan merampas HP saya, akibatnya saya tidak bisa menjalankan Tupoksi saya dan terkesan oknum pegawai Indomaret tersebut tidak menyesal dan tak bersalah jelasnya.

Sementara oknum pegawai Indomaret tersebut saat dikomfirmasi terkait kenapa dia melakukan hal itu, dalihnya karena tidak ingin direkam dan tidak tidak tahu kalau wartawan.