February 19, 2025

KKN Unsika Kelompok 44 Adakan Sosialisasi dan Diskusi Hak – Hak Atas Tanah

Gerbang Media Nasional

Laporan : Jams

Karawang, GMN -Guna mewujudkan desa sadar hukum terkait hak – hak atas tanah di Kabupaten Karawang, KKN Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Kelompok 44 mengadakan sosialisasi dan diskusi dengan tema Optimalisasi Peran Serta Paralegal dalam Pendidikan Berkarakter.

“Hak atas tanah merupakan hak penguasaan atas tanah yang berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki,”ungkap Megan Pahlevi salah satu peserta KKN Unsika kelompok 44 kepada media, Sabtu (30/10/2021).

Adapun tingkatan hak atas tanah, kata Megan, terdiri atas hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.

Megan menjelaskan, permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah salah satunya karena mahalnya biaya pajak yang harus dikeluarkan. Terlebih penentuan besaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah berdasarkan harga pasaran, bukan berdasarkan NJOP.

“Ketidakpastian besaran biaya PPh dan BPHTB menjadikan masyarakat ragu untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya kebijakan yang rendah biaya dan mudah diakses dalam pengurusan sertifikat tanah,”jelasnya.

Selain itu, Kelompok KKN 44 Unsika juga mensosialisasikan aplikasi “Sentuh Tanahku” aplikasi pelayanan berbasis digital yang diluncurkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

“Dalam aplikasi tersebut dapat diketahui prosedur dan persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat tanah serta simulasi biaya yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Sosialisasi dan Diskusi ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting juga luring di Posyandu Blok H Perumnas RW 09, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Turut hadir perwakilan masyarakat Desa Sukaluyu 6 orang dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat.