Karawang, GMN – Praktisi hukum dan juga sebagai pemerhati sosial, politik dan pemerintahan, Asep Agustian, S.H.,M.H, turut menanggapi atas dugaan pelanggaran SOP penanganan pasien covid 19 yang dilakukan oleh rumah sakit Helsa Cikampek.
Asep Agustian mengapresiasi langkah Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Ibe atas statementnya dimedia online. Namun, kata Asep, itu jangan hanya dijadikan wacana saja, Komisi IV harus memanggil pemilik, direktur RS Helsa termasuk memanggil yang mengeluarkan perizinan RS Helsa Cikampek.
“Bagus statementnya Ketua Komisi IV DPRD itu. Namun saya berharap, jangan hanya dijadikan wacana dan cuma gertak sambal saja. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Karawang” kata Asep Agustian saat dihubungi Minggu (27/6/2021).
Asep mengatakan, RS Helsa diduga buta mata dan tidak memiliki hati nurani kepada pasien. Dia menuding, RS Helsa hanya mementingkan sisi komersil atau bisnisnya.
“Sedangkan menurut peraturan Kemenkes RI, apabila pasien sudah di diagnosa terpapar Covid 19 itu harus dirawat dan diberikan pelayanan terbaik tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.
Asep juga mendesak, Komisi IV harus segera memanggil pihak RS Helsa, periksa SOP RS Helsa dan perizinannya, sudah benar tidak SOP dan perizinan RS Helsa tersebut.
“Hemat saya tutup RS Helsa dan jangan diperpanjang perizinannya, apapun bentuknya, RS Helsa harus diberikan sanksi karena sudah melawan kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (Red)
More Stories
Dewasena Siapkan Puluhan Ribu Relawan Untuk Kawal Suara Aep-Maslani ke 309 Desa/Kelurahan
Ketum laskar NKRI : Tangkap juka ASN dan Kepal Desa terlibat Money politik ,Akan Dapat Hadiah…..!
Satpol PP Karawang Bersama KPPBC Purwakarta Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pemberantasan Cukai Hasil Tembakau