Gerbang Media Nasional
Laporan Jurnalis : Biro Bogor
Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol berhasil amankan tersangka perampasan Handphone penyandang disabilitas yang viral beberapa waktu yang lalu.
Kejadian yang terjadi pada jumat 19 Maret 2021 lalu tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari,dimana korban Tedi alias jojo (24 tahun ) Yang di ketahui merupakan penyandang disabilitas yang sedang duduk di depan warung sambil memainkan Handphone, di datangi oleh 4 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dengan langsung mengancam korban menggunakan celurit serta langsung melakukan perampasan terhadap 2 buah Hp milik korban Tedi alias Jojo.
Dari penyelidikan yang di lakukan polres Bogor dan Polsek Jonggol tersebut di peroleh informasi bahwa salah satu Handphone OppoA5S berwarna hitam milik korban Tedi alias Jojo berada di sebuah counter handphone diwilayah cipayung Jakarta Timur, dimana Handphone tersebut di beli dari 2 orang laki-laki yang tidak ia kenal dengan mengendarai sepedah motor.
Dari hasil Informasi dan pengembangan yang di lakukan Tim gabungan Polres Bogor dan
Polsek Jonggol tersebutlah berhasil di amankan Tersangka berinisial MR berikut barang bukti 1 buah handphone merk Oppo A5S, 1 Unit sepeda motor honda beat yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, 2 Buah box handphone dan 1 buah helm. Sementara itu terhadap 3 tersangka lainnya hingga saat masih dalam tahap pengejaran.
Di ketahui para pelaku tersebut dalam melakukan aksinya selalu berkelompok dengan menyasar tempat-tempat sepi. Sementara itu para pelaku tersebut melakukan aksinya sebanyak 4 TKP yaitu 3 di daerah Gunung Putri, 1 lainnya di daerah Jonggol.
Sementara itu dari keterangan yang didapat dari tersangka tersebut bahwa komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat viral di tahun 2019 yaitu perampasan yang dilakukan di sebuah rumah makan di daerah gunung putri. Untuk itu kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka-tersangka lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian yang berada di Polres Bogor ini.
Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. ( Fix )
More Stories
Dalam Rangka HUT Polwan Ke 74 Polwan Polres Bogor Lakukan Kegiatan Anjangsana
5 Wartawan gadungan lakukan Pemerasan, 2 Tersangka berhasil ditangkap
Kapolda Jabar Tinjau Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Massal Presisi Di SPN Polda Jabar