December 3, 2024

KONFERENSI PERS PENGUNGKAPAN KASUS PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN DIDUGA PEMBUNUHAN DI WILKUM POLRES GARUT POLDA JABAR

Gerbang Media Nasional

Laporan Jurnalis : Tim Jabar

Senin (8/2/2021), Polres Garut Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus penemuan mayat tanpa identitas diduga pembunuhan.

Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2021, diketahui sekitar jam 08.00 wib, di lokasi anak Sungai Cimalaka Kp. Muncang lega Rt.02 Rw.07 Ds. Tegal panjang Kec. Sucinaraja Kab. Garut

Korban bernama Wina Tania,21 Tahun, Swasta, Alamat Kp. Ciloa Tengah Rt.02 Rw.07 Ds. Sindang Ratu Kec. Sucinaraja Kab. Garut (MD).

Tersangka berinisial DH als JA bin Endang, Garut 21 tahun, buruh, Alamat Kp. Haurseah Ds. Cipicung Kec. Banyuresmi Kab. Garut

Modus operandi kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., bahwa pelaku sebagai pacar korban cemburu melihat korban chatting dengan laki-laki lain, mengira selingkuh sehingga pelaku marah kemudian melakukan panganiayaan dengan mencekik leher korban, setelah korban tidak berdaya lalu korban di banting dan kemaluanya di tusuk menggunakan sebilah bambu sampai tembus ke anus.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah bambu panjang 60 cm, 2 (dua ) unit Hp merk Oppo warna hitam milik pelaku, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu ) potong celana jeans warna biru, 1 (satu ) potong kemeja warna kuning motif gambar kucing, 1( buah) BH dan CD warna merah muda motif bungan warna hijau, 1 (satu) buah sendal jepit karet warna hitam bagian kanan, dan 1 ( satu ) buah tas warna hitam.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjaran maksimal 15 tahun penjara. ( Fix )